hiyyy serem amat judulnya tapi emang iya beberapa hari ini saya menemani su ami sibuk ngurus akta kematian bapak mertua saya yang baru seminggu yang lalu meninggal. well sebenernya akta kematian ini mirip seperti akta akta yang lain seperti akta kelahiran, akta ganti nama, dll yang fungsinya adalah pengesahan tentang kondisi warga negara tersebut.
berhubung alm bpk mertua adalah pensiunan kepala sekolah yang notabene adalah PNS maka pensiun beliau bisa diteruskan ke ahli waris yaitu ibu mertua saya. jadi selain mengurus akte kematian saya dan su ami juga mengurus kepindahan pensiun ini ke taspen dan BRI sebagai bank untuk pengambilan pensiun.
berikut adalah langkah2 pembuatan akta kematian dan mengurus kepindahan pensiun PNS :
1. setelah dipastikan meninggal anggota keluarga sebaiknya memanggil dokter terdekat, bisa dokter praktek atau puskesmas untuk membuat surat keterangan yang menyatakan bahwa beliau telah benar-benar meninggal. kalau meninggalnya di RS bisa diurus disana. yang penting adalah ada surat keterangan meninggal dari dokter atau RS
2. menghubungi ketua RT&RW untuk membuat surat pengantar yang menerangkan bahwa beliau alm benar warga disitu. kalau mau mengurus kepindahan pensiun sekalian saja membuat surat pengantar yang menyatakan bahwa istri atau anaknya adalah benar ahli waris dari beliau alm dan berhak mendapatkan santunan dari pemerintah kota/kabupaten tsb.
3. surat pengantar RT RW dan surat dokter dibawa ke kelurahan untuk mendapatkan surat kematian dari kelurahan, formulir DPP5 (semacam surat pengantar dari kecamatan), kwitansi untuk pengambilan santunan
4. pergi ke kantor catatan sipil (capil) kota atau kabupaten langsung menuju loket yang mengurus akta kematian (karena disana banyak loket2). tanya kepada petugas loket syarat2 apa yang dibutuhkan untuk mengurus akta kematian. nanti akan diberi blangko untuk diisi dan dilegalisir oleh kelurahan
5. pergi ke kantor TASPEN dan Bank yang ditunjuk untuk pengambilan pensiun (jika pensiun diberikan lewat transfer bank) untuk bertanya tentang syarat2 perpindahan pensiun. oleh petugas akan diberi blangko dan syarat2 (jumlahnya naudzubillah banyak amirrr)
6. mengisi blanko2 tersebut dan fotocopy kelengkapan2 berupa surat2 spt : KTP (seluruh keluarga), KK, Surat Nikah, Surat Kematian dari kelurahan, Buku Tabungan, Akte kelahiran (seluruh keluarga), KARIP, SK Pensiun. Oya jangan lupa juga siapkan foto almarhum dan ahli waris (bisa istri atau anak)
7. pergi ke kelurahan untuk legalisir kelengkapan2 tersebut. kemudian ke kecamatan untuk legalisir dokumen yang perlu legalisir camat. khusus buku nikah harus dilegalisir di KUA.
8. susun blangko dan syarat2 kelengkapan dokumen dalam map2 yang sudah diberi nama, misal : MAP CAPIL, MAP TASPEN UD(uang duka), MAP TASPEN SP4, MAP BRI, MAP SANTUNAN PEMKOT dsb dsb
9. pergi ke tempat2 tsb (CAPIL, TASPEN, BRI) setelah mengecek seluruh kelengkapan dokumen
10. produk dr CAPIL (kurang lebih seminggu baru jadi) : AKTA KEMATIAN; di TASPEN akan mendapat uang duka dan SK Pensiun yang baru, KARIP baru dan SK terusan pensiun; di BRI akan ditutup rekening almarhum dan dialihkan nominalnya ke ahli waris; di kelurahan akan mendapat uang santunan
kalau semua berjalan lancar seharusnya 2 hari full (dr pgi sampe sore) bisa selesai, tapi karna ada kesalahan di sana sini, kurang saksi, ada surat yang lupa dsb dsb maka kami baru bisa menyelesaikannya 3 hari ditambah besok karna ada surat pengantar yang lupa belum di ttd RW. wewww sungguh melelahkan ternyata mengurus hak kita ya di negeri ini.
berhubung alm bpk mertua adalah pensiunan kepala sekolah yang notabene adalah PNS maka pensiun beliau bisa diteruskan ke ahli waris yaitu ibu mertua saya. jadi selain mengurus akte kematian saya dan su ami juga mengurus kepindahan pensiun ini ke taspen dan BRI sebagai bank untuk pengambilan pensiun.
berikut adalah langkah2 pembuatan akta kematian dan mengurus kepindahan pensiun PNS :
1. setelah dipastikan meninggal anggota keluarga sebaiknya memanggil dokter terdekat, bisa dokter praktek atau puskesmas untuk membuat surat keterangan yang menyatakan bahwa beliau telah benar-benar meninggal. kalau meninggalnya di RS bisa diurus disana. yang penting adalah ada surat keterangan meninggal dari dokter atau RS
2. menghubungi ketua RT&RW untuk membuat surat pengantar yang menerangkan bahwa beliau alm benar warga disitu. kalau mau mengurus kepindahan pensiun sekalian saja membuat surat pengantar yang menyatakan bahwa istri atau anaknya adalah benar ahli waris dari beliau alm dan berhak mendapatkan santunan dari pemerintah kota/kabupaten tsb.
3. surat pengantar RT RW dan surat dokter dibawa ke kelurahan untuk mendapatkan surat kematian dari kelurahan, formulir DPP5 (semacam surat pengantar dari kecamatan), kwitansi untuk pengambilan santunan
4. pergi ke kantor catatan sipil (capil) kota atau kabupaten langsung menuju loket yang mengurus akta kematian (karena disana banyak loket2). tanya kepada petugas loket syarat2 apa yang dibutuhkan untuk mengurus akta kematian. nanti akan diberi blangko untuk diisi dan dilegalisir oleh kelurahan
5. pergi ke kantor TASPEN dan Bank yang ditunjuk untuk pengambilan pensiun (jika pensiun diberikan lewat transfer bank) untuk bertanya tentang syarat2 perpindahan pensiun. oleh petugas akan diberi blangko dan syarat2 (jumlahnya naudzubillah banyak amirrr)
6. mengisi blanko2 tersebut dan fotocopy kelengkapan2 berupa surat2 spt : KTP (seluruh keluarga), KK, Surat Nikah, Surat Kematian dari kelurahan, Buku Tabungan, Akte kelahiran (seluruh keluarga), KARIP, SK Pensiun. Oya jangan lupa juga siapkan foto almarhum dan ahli waris (bisa istri atau anak)
7. pergi ke kelurahan untuk legalisir kelengkapan2 tersebut. kemudian ke kecamatan untuk legalisir dokumen yang perlu legalisir camat. khusus buku nikah harus dilegalisir di KUA.
8. susun blangko dan syarat2 kelengkapan dokumen dalam map2 yang sudah diberi nama, misal : MAP CAPIL, MAP TASPEN UD(uang duka), MAP TASPEN SP4, MAP BRI, MAP SANTUNAN PEMKOT dsb dsb
9. pergi ke tempat2 tsb (CAPIL, TASPEN, BRI) setelah mengecek seluruh kelengkapan dokumen
10. produk dr CAPIL (kurang lebih seminggu baru jadi) : AKTA KEMATIAN; di TASPEN akan mendapat uang duka dan SK Pensiun yang baru, KARIP baru dan SK terusan pensiun; di BRI akan ditutup rekening almarhum dan dialihkan nominalnya ke ahli waris; di kelurahan akan mendapat uang santunan
kalau semua berjalan lancar seharusnya 2 hari full (dr pgi sampe sore) bisa selesai, tapi karna ada kesalahan di sana sini, kurang saksi, ada surat yang lupa dsb dsb maka kami baru bisa menyelesaikannya 3 hari ditambah besok karna ada surat pengantar yang lupa belum di ttd RW. wewww sungguh melelahkan ternyata mengurus hak kita ya di negeri ini.
Komentar